JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyatakan, kayu gelondongan yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, bukan berasal dari arus banjir bandang yang melanda di tiga provinsi Sumatra.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Mukadi menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
“Kayu yang ditemukan di Lampung, bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2025.
Dijelaskan, tumpukan kayu dengan stiker Kemenhut yang terdampar di Pesisir Barat itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu PT Minas Pagai Lumber.
Menurutnya, perusahaan itu sudah mengantongi izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” paparnya.
Mesin Mati
Ade menjelaskan, mesin kapal yang mengangkut kayu itu mati karena badai pada 6 November 2025. Hal ini membuat banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut.
Ade menegaskan, barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dicek keabsahan/asal-usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging). Ia menyebutkan, penjelasan lebih lanjut soal kayu berlogo Kemenhut itu akan disampaikan dalam konferensi pers di Lampung.
Sebelumnya, temuan kayu gelondongan dengan stiker Kemenhut ditemukan Polda Lampung. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan nomor dan barcode pada kayu-kayu gelondongan yang terdampar. Beberapa di antaranya bahkan dilengkapi dengan stiker barcode kuning yang mencantumkan kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”.
Stiker tersebut juga mencantumkan nomor seri dan logo lingkaran centang bergambar daun dengan tulisan “SVLK INDONESIA”. (*)



