JAKARTA – Penetapan nama Riza Chalid sebagai salah satu tersangka kembali menuai sorotan publik. Satun nama yang dikenal memiliki pengaruh sangat besar di perdagangan dan industri minyak Indonesia, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Riza, terkait dengan saat Kejagung mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan distribusi minyak di Pertamina.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, karena yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri.
“Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 11 Juli 2025 dilansir infobanknews.com.
Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Sektor Usaha Lain
Di luar kasus hukum yang menjeratnya, selama ini Riza Chalid yang dikenal sebagai saudagar minyak atau The Gasoline Godfather, juga memiliki usaha di berbagai sektor seperti perkebunan sawit, perdagangan minyak, hingga industri minuman.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu perusahaan miliknya, yakni Global Energy Resources, bahkan pernah disebut sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.
Tidak hanya di sektor energi, Riza juga melebarkan kerajaan bisnis ke industri lain seperti mode ritel, perkebunan sawit, dan minuman dalam kemasan.
Tersangka juga memiliki berbagai perusahaan yang berbasis di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum.
Pada tahun 2015, majalah Globe Asia menempatkan dirinya sebagai orang ke-88 terkaya di Indonesia. Dengan estimasi kekayaan saat itu mencapai USD415 juta atau setara Rp6,8 triliun. (*)



