JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil eks. Mendikbud, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut kasus itu.
“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025 dikutip dari detik.com.
Ia belum merinci siapa saja yang sudah, maupun akan diperiksa dalam perkara itu. Namun dia pastikan, penyidik akan memeriksa pihak yang dibutuhkan keterangannya.
“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini, bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.
Penyidikan Berlangsung
Diungkapkan, rangkaian penyidikan masih berlangsung. Ia memastikan penyidik akan bekerja komprehensif untuk membuat terang perkara itu.
“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” Harli menekankan.
Untuk Digitalisasi
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara cukup besar, senilai Rp9,9 triliun.
Harli menyebut pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.
Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tetapi hasilnya tidak efektif.
“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin, 26 Mei 2025.
Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.
Kemendikbudristek dipimpin Menteri Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.malah menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar.
“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terangnya. (*)



