Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Ist. detik.com).

Kejagung Buka Peluang Periksa Eks. Mendikbud Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

28 Mei 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil eks. Mendikbud, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut kasus itu.

“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025 dikutip dari detik.com.

Ia belum merinci siapa saja yang sudah, maupun akan diperiksa dalam perkara itu. Namun dia pastikan, penyidik akan memeriksa pihak yang dibutuhkan keterangannya.

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini, bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.

Berita Lain

Penasihat Presiden: Pesawat Militer Asing Dilarang Melintas Wilayah RI Tanpa Izin

Kasus HP Impor Ilegal di Sidoarjo, Bareskrim Akan Selidiki Bea Cukai

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

Penyidikan Berlangsung

Diungkapkan, rangkaian penyidikan masih berlangsung. Ia memastikan penyidik akan bekerja komprehensif untuk membuat terang perkara itu.

“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” Harli menekankan.

Untuk Digitalisasi

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara cukup besar, senilai Rp9,9 triliun.

Harli menyebut pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tetapi hasilnya tidak efektif.

“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin, 26 Mei 2025.

Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

Kemendikbudristek dipimpin Menteri Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.malah menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar.

“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terangnya. (*)

Berita Lain

Kepala BP dan wakil Kepala BP menerima kunjungan dari KPK RI dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi . (Foto: Humas BP).

Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK dan PSN

9 April 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Ist./ detik.com)

KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Boss Maktour di Kasus Kuota Haji

21 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS