JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menemukan dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) serta Giribaldi ‘Boy’ Thohir kakak kandungnya di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan tidak ada informasi keterlibatan dua bersaudara itu dari penyidik seperti informasi yang beredar di media sosial.
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu, 5 Maret 2025 dan dilansir cnnindonesia.com.
Ia lantas mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata dia, hal itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” tuturnya.
Dokumen Bocor
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga membantah kabar, adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, isu catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor, juga tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa, 4 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan Harli merespon video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor.
Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik, terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kerugian Rp193,7 Triliun
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (*)