Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Penampakan rumah di Rancamaya Golf Estate Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Ist./ Dok. Kejaksaan Agung RI).

Kejagung Sita 6.500 Meter Persegi Tanah dan Bangunan Riza Chalid di Rancamaya Golf Estate

28 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas total sekitar 6.500 meter persegi di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).

“(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025 dilansir inilah.com.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU – tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Tanah yang disita terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan rincian luas: 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.

Berita Lain

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Bareskrim Polri Geledah Lima Gudang Tempat Ribuan Handphone Ilegal

Presiden Prabowo Tiba Kembali dari Rangkain Kunker ke Eropa

Meski tercatat atas nama perusahaan, Kejagung menyatakan dana pembelian properti tersebut berasal dari Riza Chalid.

“Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya),” jelasnya.

Pemulihan Uang Negara

Menurut Anang, penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.

Ditambahkan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga milik MRC atau pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. “Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara,” katanya.

Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain tersangka kasus korupsi, Riza juga menjadi tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak ini.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO). (*)

Berita Lain

Salah satu aset DSI yang disita Bareskrim Polri. (Foto: Ist./ detikcom.com).

Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia

13 Maret 2026
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

31 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS