JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita empat mobil mewah, sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara korporasi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di ruang lingkup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Empat mobil tersebut terlihat berada di kawasan Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025 malam. Ketiga mobil sedan itu berwarna biru, abu-abu gelap, dan merah, sedangkan satu unit lainnya mobil Jeep berwarna hitam.
Mobil-mobil tersebut adalah, Ferrari;
Nissan GT;
Mercedes Benz G Class; dan
Lexus.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus ini. Suap diduga diberikan untuk mengondisikan penanganan perkara korporasi dalam ekspor minyak sawit mentah di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, dikabarkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, panitera PN Jakarta Pusat, serta salah satu kuasa hukum dalam perkara CPO, demikian dikutip dari Inilah.com.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025, tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ekspor ilegal CPO adalah, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi itu resmi dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp17,7 triliun. Jaksa juga menuntut penutupan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
PT Wilmar Group menjadi korporasi dengan tuntutan tertinggi. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun yang dibebankan secara proporsional kepada lima perusahaan di bawah grup ini: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Bayar Denda
Selain itu, Wilmar Group juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, jaksa menegaskan aset korporasi akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka harta pribadi direktur perusahaan, Tenang Parulian Sembiring, dapat disita.
Dalam skenario terburuk, jika harta pribadi pun tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dijatuhi hukuman penjara subsider selama 19 tahun.
Sedangkan, PT Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar dan denda Rp1 miliar. Adapun PT Musim Mas Group menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dan denda Rp1 miliar.
Secara keseluruhan, jaksa menuntut tiga korporasi tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 dan denda kumulatif Rp3 miliar.
Selain sanksi keuangan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian operasional perusahaan terdakwa selama maksimal satu tahun. (*)