JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan atas nama tersangka MRC atau Mohammad Riza Chalid yang terkait dugaan tindak pidana.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tindakan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai 2023.
“Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025 dilansir bloombergtechnoz.com.
Hak status tanah, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Riza Chalid.
Terhadap barang sitaan berupa tanah dan rumah mewah di kawasan elit tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS 2012-2023.
(*)



