Senin, 21 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kejaksaan Agung gelar Konferensi Pers kasus korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Ist./ detikcom).

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

16 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025 dilansir detik.com.

Keempat tersangka itu ialah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Dua Ditahan

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.

Berita Lain

Penyidik Kejagung Jadwalkan Periksa Riza Chalid di Malaysia

Jokowi Puji ‘Diplomasi Personal’ Prabowo Terkait IEU-CEPA dan Tarif Trump

Awal Usaha Pemilik Lion Air, Dari Calo Tiket di Bandara Soetta

Polda Metro Ungkap Napi LP Cipinang Kendalikan “Open BO” Anak di Bawah Umur

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.

Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Berita Lain

Riza Chalid. (Foto: Ist./Tangkapan Layar X @MRizachalid).

Penyidik Kejagung Jadwalkan Periksa Riza Chalid di Malaysia

21 Juli 2025
Riza Chalid, pengusaha minyak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina. (Foto: Ist./ infobanknews.com).

Kejagung Belum Tahan Riza Khalid, ‘The Gasoline Godfather’

12 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS