Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan pegang kertas). (Foto: Ist./ detik.com).

Kejagung Tetapkan Ketua ‘Cyber Army’ Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

8 Mei 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua ‘Cyber Army’, MAM, tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut. MAM dibayar ratusan juta rupiah dalam melancarkan aksinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor (minyak goreng).

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS, melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2025 malam seperti dilansir detik.com.

Dikatakan, MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp167 juta. Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” tutur Qohar.

Berita Lain

Bupati Samosir dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Alissa Wahid Soroti Penyangkalan Perkosaan Massal Saat Tragedi 1998

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Atas Tuduhan Fitnah

Wabup Samosir Harapkan PGRI Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Pendidikan

Peran Bos Buzzer

Kejagung juga mengungkap peran MAM. Tersangka diketahui membentuk Tim Buzzer.

Selain itu, juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya selalu menyudutkan Kejagung.

“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo, yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” urai Qohar.

Penghitungan Kerugian

Konten-konten bikinan Tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

MAM, jelas Qohar, juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone, yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.

“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” ujarnya.

“Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan,” tuturnya. (*)

Berita Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Ist./ Tempo).

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina, Saksi Kasus Korupsi

7 Juni 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Kemendikdasmen Buka Suara Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp.9.9 Triliun

29 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS