Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. (Foto: Ist./Tempo).

Kejagung Tidak Lagi Usut Kasus Pagar Laut Di Tangerang Banten

17 Februari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan, lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Disebutkan, perkara itu kini sepenuhnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” kata Harli melalui pesan tertulis seperti dilansir Tempo, Minggu, 16 Februari 2025.

Ia mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.

Berita Lain

Bupati Samosir dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Alissa Wahid Soroti Penyangkalan Perkosaan Massal Saat Tragedi 1998

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Atas Tuduhan Fitnah

Wabup Samosir Harapkan PGRI Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Pendidikan

Harli menjelaskan, dalam kasus pagar laut Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, katanya, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu. 

“Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum, itu Polri sedang menyidik,” Harli menambahkan.

Pintu Pertama

Maka, lanjutnya, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi.

Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.

Hingga saat ini, belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

“Suap atau gratifikasi harus ada keterangan, bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya,” tambahnya.

Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.

Periksa 44 Saksi

Saat ini, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, juga sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin, satu dari 44 saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.

“Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” ucap Djuhandani, Senin, 11 Februari 2025.

Dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

Dikatakan, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Berita Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Ist./ Tempo).

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina, Saksi Kasus Korupsi

7 Juni 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Kemendikdasmen Buka Suara Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp.9.9 Triliun

29 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS