JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp10 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengembalian itu dilakukan sejumlah pihak yang bersikap kooperatif.
“Dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dollar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” katanya saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.
“Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif. Dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tambahnya dilansir kompas.com.
Dari Tersangka
Anang enggan mengungkap identitas pihak tersangka yang ikut mengembalikan uang tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu berasal dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proyek tersebut. “Kan tersangkanya dari sana. Pokoknya salah satu tersangka,” ujarnya.
Anang juga menegaskan, pengembalian uang hampir Rp10 miliar itu bukan dari eks Menristekdikbud saat itu, Nadiem Makarim. “Di luar (Nadiem),” ujar dia.
Disebutkan, pengembalian itu merupakan gabungan dari beberapa tahap pengembalian sebelumnya. “Enggak (baru), ada yang gabungan dari yang kemarin,” imbuh Anang. (*)



