JAKARTA – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai status dua buron kasus korupsi berbeda yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang sebelumnya disebut stateless usai Ditjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor terhadap keduanya. Status stateless merujuk pada seorang warga negara yang statusnya dicabut sehingga dianggap tak punya negara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik memang telah mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi atas nama Riza Chalid pada Juli dan Jurist Tan pada Agustus. Namun, pencabutan paspor tak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan dua buron yang tengah berada di luar negeri tersebut.
“Yang jelas ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” ujar Anang kepada awak media dikutip, Rabu, 8 Oktober 2025 dari bloombergtechnoz.com.
Dikatakan, hal yang terang, pencabutan paspor membatasi ruang pergerakan dari Riza Chalid dan Jurist Tan. Hal ini terjadi karena mereka tak lagi bisa berpindah negara karena paspornya sudah dicabut. Tak hanya itu, keberadaan kedua buron di luar negeri juga bisa dinyatakan ilegal.
“Mereka hanya memiliki dua pilihan. Kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor [SPLP], dan berlaku sekali. Atau tinggal di sana dengan overstay. Seyogyanya karena pemerintah yang ditempati tahu sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi.”
Strategi Penyidikan
Menurut Anang, langkah tersebut masuk ke dalam strategi penyidik untuk menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia.
Selain itu, jaksa juga mengajukan status Red Notice ke dalam sistem Kepolisian Internasional atau Interpol. Bila Red Notice tersebut sudah diterbitkan Interpol, maka negara anggota bisa bersifat kooperatif dengan membantu pemulangan dua buron tersebut. Meski demikian, upaya membantu itu bersifat sukarela dan tetap menghormati kedaulatan hukum negara masing-masing.
Menurut Anang, Indonesia juga akan membalas langkah kooperatif yang dilakukan negara lain. Misalnya, membantu memulangkan buron yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara lain yang berada di Indonesia.
“Jadi ketika orang membantu kita, suatu saat mereka membutuhkan kita juga. Sebaliknya ketika tidak kooperatif, maka kita juga akan dapat melakukan hal yang sama,” ujar dia.
Terjerat TPPU
Riza Chalid adalah salah seorang dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid tengah berada di kawasan Malaysia setelah pergi dari Indonesia pada pertengahan Februari lalu.
Ditjen Imigrasi pun sudah mencabut paspor Riza Chalid sehingga membuat saudagar minyak tersebut tak bisa keluar dari wilayah Negeri Jiran.
Sedangkan Jurist adalah staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Dia bersama Nadiem serta tiga tersangka lainnya diduga melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2020-2022.
Dalam kasus tersebut, jaksa menuduh Jurist dan Nadiem cs. menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Jurist sudah berada di luar negeri sebelum kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Belakangan, Jurist kabarnya berada di wilayah Australia bersama suami dan keluarganya.
Jaksa telah berupaya memanggil Jurist namun tak pernah mendapat respon positif. (*)



