JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Doni Salmanan terpidana dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau dikenal sebagai Kasus Penipuan Binary Option Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Doni Salmanan.
“Dengan total perolehan penjualan lelang (kendaraan) senilai Rp9.810.900.000, yang akan disetor ke kas negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025 dilansir inilah.com.
Putusan Mahkamah Agung
Ia menjelaskan, lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Lebih lanjut, Anang menyebut terdapat kenaikan hasil lelang sebesar Rp601.000.000 atau 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Sementara objek yang tidak terjual akan dilelang kembali.
“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” jelas Anang.
Konstruksi Perkara
Doni Salmanan merupakan afiliator platform trading ilegal binary option Quotex yang dikenal luas setelah memamerkan kekayaannya di media sosial. Ia mengajak masyarakat untuk ikut trading dengan menjanjikan keuntungan tinggi.
Hasil penyidikan membuktikan aktivitas tersebut menyesatkan dan merugikan konsumen secara finansial.
Doni kemudian divonis bersalah atas tindak pidana ITE dan TPPU karena menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli aset mewah. Putusan terhadap dirinya telah inkracht, dan negara kini melelang aset miliknya untuk pemulihan kerugian.
Objek Lelang
Objek lelang yang berhasil terjual terdiri atas:
Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH), laku Rp903.135.000;
Lamborghini Huracan (B 8888 YUU), laku Rp4.751.582.000; BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB), laku Rp1.153.067.000;
Honda CR-V (D 1264 UBI), laku Rp313.089.000;
Honda CR-V (D 1017 YCK), laku Rp289.089.000;
Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH), laku Rp410.223.000;
KTM 500 EXC-F Six Days (tanpa nomor polisi), laku Rp117.136.000;
Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR), laku Rp436.129.000;
Kawasaki Ninja ZX-10R (B 6457 JBW), laku Rp343.582.000;
Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR), laku Rp93.868.000.
Total hasil lelang seluruh kendaraan mencapai Rp9.810.900.000. (*)