BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dari 247 perkara tindak pidana yang terjadi pada 2022 hingga April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di halaman kantor Kejari Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil penyisihan oleh penyidik, karena sebagian besar telah lebih dulu dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu: 3.983,79 gram dari 204 perkara
Sabu cair: 834 mililiter dari 6 perkara
Kokain: 2 gram dari 1 perkara
Ganja kering: 738,44 gram dari 32 perkara
Pil Happy Five: 86 butir dari 3 perkara
Ketamin (Key): 8 gram dari 1 perkara
Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram dari 28 perkara
Dari total pemusnahan tersebut, Kejari Batam memperkirakan sebanyak 114.735 jiwa manusia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti handphone, koper, tas, dompet, baju bekas, timbangan digital, pipet, pyrex, kaca, alat hisap sabu (bong), plastik transparan, botol, bungkus rokok, tisu, kardus, goodie bag, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen lainnya,” ujar Kasna Dedi.
Proses pemusnahan dilakukan secara manual dan menggunakan alat incinerator. Kajari Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.



