Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Kejaksaan Negeri Batam saat seremonial pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: HMStimes./Holdan).

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara, Selamatkan 114 Ribu Anak Bangsa

9 Juli 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dari 247 perkara tindak pidana yang terjadi pada 2022 hingga April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di halaman kantor Kejari Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil penyisihan oleh penyidik, karena sebagian besar telah lebih dulu dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu: 3.983,79 gram dari 204 perkara
Sabu cair: 834 mililiter dari 6 perkara
Kokain: 2 gram dari 1 perkara
Ganja kering: 738,44 gram dari 32 perkara
Pil Happy Five: 86 butir dari 3 perkara
Ketamin (Key): 8 gram dari 1 perkara
Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram dari 28 perkara

Dari total pemusnahan tersebut, Kejari Batam memperkirakan sebanyak 114.735 jiwa manusia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti handphone, koper, tas, dompet, baju bekas, timbangan digital, pipet, pyrex, kaca, alat hisap sabu (bong), plastik transparan, botol, bungkus rokok, tisu, kardus, goodie bag, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen lainnya,” ujar Kasna Dedi.

Proses pemusnahan dilakukan secara manual dan menggunakan alat incinerator. Kajari Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Berita Lain

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. (Foto: Ist./Dok.BNN).

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

9 April 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Tiga Terdakwa Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon Ajukan Banding

19 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS