JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka suara terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbud Ristek, era Nadiem Makarim dan kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025 dilansir cnn.indonesia.com.
Lebih lanjut, Fajar memastikan program pengadaan laptop senilai Rp.9,9 triliun yang diduga bermasalah itu, juga telah selesai pada era Menteri Nadiem Makarim.
“Itu sudah berhenti di era menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Temuan Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus, agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, telah dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan, penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tutur Harli Siregar.
Oleh sebab itu, penyidik menduga terdapat pemufakatan jahat agar pengadaan Chromebook tetap dilakukan, meskipun hasil uji coba tidaklah efektif.
Lebih lanjut, diungkapkan, anggaran untuk pengadaan chromebook tersebut mencapai Rp.9,9 triliun yang terdiri dari Rp.3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp.6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Kendati demikian, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. (*)