Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat terjun ke lokasi pagar laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis 9 Januari 2025. (Foto: Ist./Antara).

Kementerian KKP: Pemilik Pagar Laut Di Perairan Tangerang Sudah Diketahui

12 Januari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Keberadaan pagar laut yang membentang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi misteri. Sebabnya, pemerintah pusat maupun daerah sama sekali tidak pernah memberi izin untuk memagari laut.

Pagar tersebut dibuat oleh sekelompok warga dengan berjalan kaki ke pesisir laut yang dangkal pada malam hari atas suruhan pihak yang masih belum diketahui identitasnya. Struktur pagar laut Tangerang terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter yang dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung pasir, demikian dilansir kompas.com.

Pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2024, namun misteri pagar laut ini, baru viral pada awal Januari 2025.

Setelah menjadi sorotan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.

Berita Lain

Pabrik Korea Bermitra Dengan Pindad, Produksi Mobil Dan Bus Listrik

Tertibkan Aset, Pemkab Jayapura, Periksa Seluruh Kendaraan Bermotor Dinas

Duduk Perkara Eks Marinir Gabung Militer Rusia, TNI AL Tegaskan Sudah Dipecat Karena Desersi

TNI AD Investigasi Insiden 13 Korban Tewas, Saat Pemusnahan Amunisi Afkir

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan.

Klaim JRP

Sementara itu nelayan yang mengaku tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) di daerah itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengatakan, pagar laut yang kini ramai diperbincangkan di publik adalah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 11 Januari 2025 dan dikutip suara.com.

Menurutnya, tanggul laut dengan struktur fisik memiliki fungsi cukup penting dalam menahan terjadinya potensi bencana seperti abrasi. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar, melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.

Kedua, mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian mitigasi ancaman tsunami, meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bila kondisi tanggul laut baik, maka area pagar bambu dan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Dan ini memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang. Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Holid seorang nelayan JRP, bahwa pembangunan tanggul bambu ditujukan untuk memudahkan menangkap ikan, maupun budidaya kerang hijau serta memecah ombak.

Tanpa Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah melakukan penyegelan pagar laut tanpa izin yang tertanam di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat, serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menuturkan, bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Sedangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di enam kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (*)

Berita Lain

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. (Foto: Ist./Tempo).

Kejagung Tidak Lagi Usut Kasus Pagar Laut Di Tangerang Banten

17 Februari 2025
Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyebut SHGB atas pagar laut di perairan Tangerang wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist./ Kompas TV )

Mantan Wamen ATR/BPN: Tidak Tahu Penerbitan SHGB Dan SHM Pagar Laut Tangerang

26 Januari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS