Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kementerian KKP, Kamis, 9 Januari 2025 menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer, yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.(Foto: Ist./Kementerian Kelautan dan Perikanan-KKP).

Kementerian KKP Segel Pagar Bambu Sepanjang 30,16 Km Di Laut Tangerang

11 Januari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 km di laut Tangerang, Provinsi Banten yang tak berizin.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono akhirnya buka suara soal tindakan penyegelan tersebut.

Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan, penyegelan sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu prosedurnya, harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu , harus kita segel dulu, tidak bisa langsung mencabut, nggak boleh,” kata menteri yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat, 10 Januari 2025.

Dijelaskan, pemasangan pagar bambu di laut tersebut, tidak mengantungi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Karena melanggar, Trenggono menegaskan pelaku harus dikenakan sanksi.

Berita Lain

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Dan Bimtek Implementasi SIPD RI

Pengusaha Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

Para Pelancong Indonesia Ke China, Bebas Visa

Bupati Samosir Bersama Dandim Ikut Bersihkan Eceng Gondok Danau Toba

“Ketika dia melanggar, kita akan denda administratif dan tentu harus (lakukan) pengembalian seperti semula. Kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya,” rambahnya.

Menteri Trenggono juga memastikan akan menyampaikan ke publik, sosok serta motif di balik pemasangan pagar laut itu, usai menangkap pelakunya.

“Jadi nanti kalau ketahuan siapa pun yang memasang, dengan tujuan apa dan seterusnya. Kenapa tidak memiliki izin, lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut itu, kami sampaikan (umumkan),” Trenggono menekankan seperti dilansir detik.com.

Cabut Paksa

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan mencabut paksa pagar laut misterius tersebut, apabila pemilik tidak segera melakukannya dalam kurun waktu 20 hari.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, (namun) alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu, karena harus sesuai prosedur.

Dia menilai segala tindakan yang diambil, memerlukan proses, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.

“Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan. Kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipung usai melakukan penyegelan, Kamis, 9 Januari 2025. (*)

Berita Lain

Sejumlah Personel TNI AL dan nelayan saat membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Ist./Antara).

KKP: Pembongkaran Pagar Laut, Berpotensi Kaburkan Proses Hukum

20 Januari 2025
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 16 Januari 2025.(Foto: Ist./KOMPAS.com).

Penyegelan Pagar Laut Di Kabupaten Bekasi Akan Diadukan Ke DPR

17 Januari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS