Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anak ‘raja’ minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza (Kanan) saat mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ist./ Tribunnews.com).

Kesaksian Proses BBM ‘Oplosan’ Yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

12 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi membeberkan seluruh proses pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pihaknya.

Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan terdakwa sekaligus beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga merupakan anak dari Riza Chalid yang dikenal buronan internasional mafia migas dari Indonesia.

Awalnya, Kerry menanyakan kepada Edward soal istilah oplosan BBM yang ramai dibicarakan publik, di mana disebut bisa merusak mesin mobil.

Mendengar hal tersebut, Edward mengklaim proses blending BBM tersebut aman dan sesuai prosedur. “Kalau yang dilakukan di terminal Patra Niaga, baik milik maupun sewa, kami sudah melakukan prosedur quality control. Kami menjamin,” jawab Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang berakhir Senin, 10 November 2025 malam dikutip Liputan6.com. 

Berita Lain

Sebut Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim

Menteri Amran Copot Direktur di Kementerian Pertanian Saat Sidak di Subang

Menperin: Relokasi Pabrik Tidak Masalah, Asal Tetap di NKRI

Boss Lippo Buka Suara Soal Sengketa Lahan 16 Ha yang Bikin Kesal JK

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji pun menggali hal yang sama soal istilah blending kepada saksi.

Menurut Edward, blending merupakan pencampuran dari dua unsur yang berbeda. 

Fajar pun bertanya, sejak kapan Pertamina melakukan blending BBM.

Edward mengungkap, praktik tersebut pertama kali dilakukan Pertamina pada tahun 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO). Percampuran itu melahirkan produk biosolar. 

Sementara untuk bahan bakar bensin, lanjut Edward, kajian blending mulai dilakukan pada 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92, hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90.

“Yang paling tinggi RON 98, yaitu Pertamax Turbo, itu murni. Yang ada blending saat ini hanya yang RON 95 karena ada ethanol-nya. Blending -nya itu Pertamax 92 ditambah Pertamax Turbo 98 dan ethanol,” ia menandaskan.

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Enam di antaranya yang disebut tergabung dalam grup WA Orang-Orang Senang, hanya berasal dari anak perusahaan.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional); dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping).

Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga); serta Edward Corne (VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga).

Sedangkan para tersangka dari pihak swasta yang tidak masuk dalam grup WA tersebut adalah, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara

Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp 193,7 triliun.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung  menemukan fakta – fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Pertamina, katanya lebih lanjut, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax.

Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.
“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, ia membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax.

Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di- blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” katanya.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar. (*)

Berita Lain

Gedung KPK. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Amankan 13 Orang Terkait OTT di Ponorogo

8 November 2025
BP Batam bersama IPB sepakat tantadangan MoU tatakelola layanan perizinan, di Radisson Hotel, Jumat, 31 Oktober 2025. (Foto: Humas BP).

Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan

2 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS