JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar menilai kesaksian buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang kini telah ditangkap di Singapura, bisa menjadi jalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pihak lain penerima duit korupsi e-KTP.
Lewat keterangan Tannos itu juga, nantinya KPK bisa memeriksa sejumlah pihak yang menerima duit panas, termasuk Puan Maharani, Pramono Anung, hingga Ganjar Pranowo.
“Jika cukup dukungan bukti lain, maka KPK bisa nemanggil nama-nama yang disebutkan oleh pelaku/saksi. Termasuk terhadap nama-nama tersohor yang memang disebut (seperti Puan, Pramono hingga Ganjar),” ujar Ficar dikutip dari Inilah.com, Sabtu, 25 Januari 2025.
Sementara soal apakah ketiga politisi PDIP tersebut bisa dijadikan tersangka baru dalam kasus e-KTP, menurut Fickar, tergantung hasil pemeriksaan tim penyidik KPK.
“Soal apakah akan ditempatkan sebagai saksi atau tersangka tergantung keterangan yang diberikan,” ucapnya.
Keterangan Novanto
Diketahui, dalam proses persidangan pada 2018 lalu, eks Ketua DPR Setya Novanto selaku terdakwa bersaksi, dirinya pernah mendengar ada uang yang diserahkan kepada Puan Maharani dan Pramono Anung, masing-masing sebesar 500.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
Dinyatakan, informasi tersebut dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menyampaikan kepadanya di rumah.
Saat itu, Puan Maharani menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono Anung masih anggota DPR. “Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP, dan Pramono adalah 500.000 Dollar AS. Itu keterangan Made Oka,” ujar Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.
Namun Pramono Anung membantah mentah-mentah tudingan itu, dan mengatakan ia bahkan tak pernah ada kaitan apa pun dengan kasus KTP elektronik. “Ini semuanya yang menyangkut orang lain dia bilang. Tapi untuk yang menyangkut dirinya sendiri, dia selalu bilang tidak ingat,” kata Pramono Anung kepada para wartawan kala itu.
Sementara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut, Setya Novanto sekadar ingin mendapat status justice collaborator agar mendapat keringanan hukuman.
Di persidangan lainnya, mantan anggota DPR, M. Nazaruddin juga menyebutkan, pernah melihat Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, dan Chairuman Harahap (nama-nama tersebut saat itu anggota DPR) menerima uang terkait proyek e-KTP. Namun, Ganjar disebut sempat menolak.
“Saudara menyebutkan ada beberapa orang melihat langsung menerima uang seperti Pak Ganjar. Saya membaca putusan terdahulu, keterangan saksi memang Pak Ganjar awal menolak?” tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Nazaruddin, dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
“Iya, karena waktu itu semua wakil ketua dikasih 100 ribu dolar dan Pak Ganjar nggak mau,” ujar Nazaruddin.
“Pak Ganjar minta berapa?” tanya jaksa kembali.
“USD500 ribu,” jawab Nazaruddin.
Setelah itu, Nazaruddin menyebut, Ganjar akhirnya menerima USD500 ribu. Ia bahkan mengaku melihat langsung saat uang itu diterima Ganjar. (*)