Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR RI, Melchias Markus Mekeng. (Foto: Ist./ pikiran-rakyat.com).

Ketua FPG MPR Tanggapi Polemik Pertambangan Nikel di Raja Ampat

10 Juni 2025
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di MPR RI, Melchias Markus Mekeng mengungkapkan terbitnya izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya terjadi pada periode pertama Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Izin yang diberikan kepada PT Gag Nikel itu terbit sejak tahun 2017.

Perusahaan ini memiliki izin tambang mulai berlaku 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Maka ia menilai, tidak ada alasan yang cukup etis, jika banyak pihak menyerang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang hanya menerima akibat dari kelalaian pihak lain.

“Karena sebagai Menteri ESDM, Pak Bahlil sangat bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kelembagaan yang diembannya saat ini,” kata Mekeng kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025 dilansir pikiran-rakyat.com.

Menanggapi polemik pertambangan nikel di Raja Ampat itu, Mekeng mendukung langkah Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar dengan merespons cepat. Sebab ia telah meminta aktivitas tambang harus mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan regulasi lingkungan.

Berita Lain

Stafsus Menag Malu Perkemahan JAI di Karanganyar Dibubarkan Paksa

Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

Menurut mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, tindakan pemerintah yang diwakili Menteri ESDM patut dihargai dalam upaya menjaga semua kepentingan, terutama kepentingan masyarakat setempat dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Sangat Responsif

Bahkan, lanjut Mekeng, respons cepat pemerintah berupa suspensi aktivitas di beberapa pulau dan investigasi dugaan pelanggaran izin operasional patut didukung.

“Langkah awal yang sangat responsif terhadap kontroversi tambang nikel di Raja Ampat dengan menangguhkan izin tambang di Gag Island dan beberapa pulau lainnya, menyusul protes masyarakat dan tuduhan pelanggaran hukum, patut didukung dan dihargai,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini juga memberikan sejumlah rekomendasi atas polemik yang terjadi. Pertama, evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin, terutama di pulau-pulau kecil. Kedua, perkuatan pengawasan dan keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Ketiga, jika risiko lingkungan melebihi manfaat ekonomi, maka perlu pertimbangkan langkah serius sesuai aturan hukum yang berlaku. Keempat, rehabilitasi dan kompensasi, di mana harus dipastikan dana CSR (corporate social responsibility) dipergunakan untuk merestorasi lingkungan dan mendukung ekonomi masyarakat lokal, disertai audit publik atas pelaksanaannya.

“Semua elemen perlu mendukung langkah cepat yang sudah diambil pemerintah dan mengawal proses selanjutnya, agar semuanya berjalan transparan dan akuntabel untuk kebaikan Masyarakat lokal, bangsa dan negara,” katanya.

Ia berharap polemik tambang di Raja Ampat bisa segera teratasi guna keberlanjutan semua program hilirisasi sektor pertambangan dan energi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Semua ini demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Raja Ampat,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Ist / cnnindonesia.com)

Menteri ESDM: Impor 150 Juta Barel Minyak Mentah Rusia Segera Tiba

12 Mei 2026
Menteri Bahlil Lahadalia saat mengambil sumpah jabatan 19 Pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM pada Rabu, 6 April 2026. (Foto: Ist./esdm.go.id).

Menteri Lantik 19 Pejabat Tinggi ESDM: Jangan Obral IUP

7 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS