Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sejumlah Personel TNI AL dan nelayan saat membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Ist./Antara).

KKP: Pembongkaran Pagar Laut, Berpotensi Kaburkan Proses Hukum

20 Januari 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP. Langkah tersebut menurut KKP berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap seluruh pihak terkait, dapat memperkuat koordinasi ke depan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan bersama, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto dihubungi, di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2025 malam seperti dilansir REPUBLIKA.CO.ID.

Sebanyak 600 personel dari jajaran TNI AL beserta nelayan diketahui membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu pagi. Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

KKP sendiri sudah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Tangerang. Hingga saat ini, penyidikan masih dilakukan untuk mencari penanggung jawab atau pihak yang memasang pagar tersebut.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Doni menyatakan, penyidikan terhadap pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) yang ada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap akan berlanjut meskipun telah dilakukan pembongkaran. “Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait,” kata dia.

Koridor Hukum

Ia menyampaikan bahwa KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut. Doni menuturkan, KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum.

“Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri (Kelautan dan Perikanan) Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KKP memahami dan menghormati kerja sama yang erat antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. “Kami juga mengapresiasi peran aktif TNI Angkatan Laut dalam mendukung kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ujar dia.

Doni menambahkan, KKP tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL dan semua pemangku kepentingan lainnya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. “Berbekal komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini dapat diselesaikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan negara,” katanya.

Perintah Presiden

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap. “Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL),” ujarnya.

Harry mengatakan, pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. “Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” tegasnya.

Harry menjelaskan, pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas. (*)

Berita Lain

Tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Bangunan tersebut untuk proyek pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nusantara. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Dirjen KKP: Tanggul Beton Laut Cilincing ‘Breakwater’ Kolam Labuh

17 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. (Foto: Ist./Tempo).

Kejagung Tidak Lagi Usut Kasus Pagar Laut Di Tangerang Banten

17 Februari 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS