Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Mami akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa, 2 Desember 2025 malam setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).(Foto: Ist./DOK. BNN RI).

Kolaborasi Internasional Bekuk Dewi Astutik Gembong Narkoba di Kamboja

3 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dewi Astutik alias PA dibekuk di Kamboja setelah menjadi buron Interpol dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun. Perempuan 43 tahun asal Ponorogo Jawa Timur ini ditangkap di Sihanoukville.

“Operasi penangkapan ini merupakan wujud nyata kolaborasi internasional antara BNN RI dengan Bais perwakilan Kamboja, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Polri dalam hal ini Interpol serta Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemenlu,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers, Selasa, 2 Desember 2025.

Dewi Astutik selama bertahun-tahun menjadi buron bukan hanya di Indonesia.

Menurut Komjen Suyudi, penangkapan Dewi Astutik juga dilakukan berdasarkan red notice Interpol dan surat DPO BNN yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Penangkapan gembong narkoba ini berawal dari informasi keberadaan Dewi Astutik yang diterima pada 17 November 2025. BNN kemudian bergerak ke Phnom Penh pada 30 November dengan dukungan KBRI Phnom Penh sebagai penghubung diplomatik dengan otoritas setempat.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto juga mengatakan, Dewi Astutik alias Kak Jinda diamankan atas hasil kerja sama pihaknya dan beberapa instansi terkait di wilayah Kamboja.

Kronologi Penangkapan

Berikut kronologi penangkapan Dewi Astutik:

17 November 2025 – Kedeputian Berantas BNN Republik Indonesia dan Kedeputian Hukum dan Kerja Sama, menerima informasi intelijen mengenai keberadaan target di wilayah Phnom Penh, Kamboja.

30 November 2025 – Tim berangkat ke Kamboja.
“Setibanya tim disana langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Kamboja, KBRI dan Bais Perwakilan Kamboja untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut dengan operasi senyap,” kata Suyudi.

1 Desember 2025 – Dewi Astutik akhirnya ditangkap di area lobi sebuah hotel di Kamboja.
“Pada saat di TKP penangkapan tim BNN Republik Indonesia langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa orang yang diamankan adalah benar DPO dimaksud,” ungkapnya.

2 Desember 2025 – Usai ditangkap, Dewi diterbangkan ke Indonesia.
Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi ke sejumlah negara.

Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, menuju Asia Timur dan Asia Tenggara,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Kapal Gamsunoro PT Pertamina International Shipping (PIS) salah satu dari dua kapal ysng masih tertahan di Selat Hormuz yang dikuasai Iran. (Foto: Ist./Pertamina).

Kabar Terbaru Soal Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz

30 Maret 2026
Ilustrasi sebuah kapal Pertamina Internasional Shipping (PIS) saat berada di perairan laut. (Foto: Ist./Dok.PIS).

Empat Kapal Pertamina Terpantau Berada di Laut Kawasan Timur Tengah

3 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS