BATAM – Komunitas Andalan Driver (Komando) Batam melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat, 19 September 2025.
Komando Batam menyampaikan beberapa keluhan. Seperti regulasi tarif dan komisi aplikator.
“Komando Batam mendesak pemerintah untuk segera membuat atau merevisi undang-undang yang mengatur tarif layanan dan potongan komisi aplikator, serta memastikan adanya pengawasan aktif demi kesejahteraan jutaan driver online di Indonesia,” kata Feryandi Tarigan dalam forum.
Komando juga menuntut penghapusan biaya tambahan sebesar Rp5.000 per order yang dibebankan kepada konsumen dan driver. Biaya tambahan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan kedua belah pihak.
Standarisasi potongan komisi secara nasional juga dianggap perlu. Mengingat terdapat ketimpangan potongan komisi antara negara tetangga dan Indonesia:
- Malaysia: 6% (diatur pemerintah)
- Singapura: 10%
- Indonesia: hingga 30% untuk jarak terdekat
Komando menilai hal ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap mitra pengemudi Indonesia, dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan intervensi.
Saran agar pemerintah membuat aplikasi driver online nasional juga kembali disampaikan Komando.
Menurut Komando, berdasarkan data resmi dari Gojek.com, terdapat lebih dari 3,1 juta mitra. Jika setiap mitra menerima 10 orderan per hari dengan biaya aplikasi Rp5.000 per order, maka aplikator meraup Rp150 miliar per hari, belum termasuk komisi 20%.
Sehingga jika pemerintah membangun dan mengelola aplikasi transportasi online nasional, keuntungannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Secara khusus, tuntutan untuk Kota Batam, Komando memohon kepada DPRD Kota Batam untuk mendesak aplikator agar segera menerapkan SK Gubernur Kepulauan Riau terkait tarif transportasi online yang telah ditetapkan pada tahun 2024.
Kemudian mendesak DPRD Kota Batam untuk memastikan aplikator mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan No. 667 dan No. 1001 yang mengatur operasional transportasi online.
Komando juga memohon agar DPRD dan Komisi I DPR mendesak aplikator untuk menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi, bukan membebankan biaya tersebut melalui potongan harian.
Serta memohon kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk mencabut izin operasional taxi pangkalan ataupun pengamanan terhadap/oknum yang melakukan persekusi dan pengusiran terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas umum seperti Halte Punggur, Pelabuhan Sagulung, dan lainnya.
Tanggapan Komisi I DPRD Kota Batam
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyebut mendukung penuh aspirasi Komando. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal kepentingan komunitas, tetapi juga menyangkut kesejahteraan jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
Anwar menilai regulasi tarif dan komisi harus diperkuat agar aplikator tidak semena-mena. Ketimpangan potongan komisi di Indonesia dan negara-negara lain kata Anwar tidak boleh dibiarkan.
Mengenai pungutan biaya aplikasi tambahan Rp5.000 per order, Anwar menyebut hal itu perlu evaluasi serius. “Kalau memang tidak punya dasar hukum yang jelas, pemerintah harus tegas. Jangan sampai konsumen dan driver sama-sama dirugikan,” katanya.
Ia juga merespons positif gagasan pembentukan aplikasi transportasi online nasional. “Kalau negara bisa menghadirkan aplikasi sendiri, tentu lebih berpihak kepada rakyat. Keuntungan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pemilik modal,” tambahnya.
Anwar menyebut, sebagau wakil rakyat akan menindaklanjuti aspirasi Komando Batam dengan membawanya ke forum resmi dewan, serta menyampaikannya kepada pemerintah pusat melalui jalur kelembagaan.