Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Komika, Pandji Pragiwaksono. (Foto: Ist./ CNN Indonesia).

Komika Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja

8 November 2025
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Seorang Komika, Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi dijatuhkan buntut dari candaan Pandji yang dianggap menyinggung adat dan nilai budaya masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengatakan, sanksi adat tersebut bersifat material dan moral. Berdasarkan asas lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi.

Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin, Jumat, 7 November 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Cek Data Sertifikat Tanah Bisa Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

PDIP Harap Tak Ditinggal Pembahasan RUU Pemilu di DPR

PLN Percepat Pemulihan Aliran Listrik, Fasilitas Umum di Flores

Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang Wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Menurut Benyamin, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan si komika.

“Uang itu bukan denda, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegasnya.

Buka Dialog

Benyamin menambahkan, pihak TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji. Ia berharap komika tersebut menunjukkan itikad baik dengan datang langsung untuk membicarakan sanksi yang dijatuhkan.

Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepadanya. Akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

Lembaga adat menilai candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual Toraja, yang selama ini dijaga turun-temurun.

Pihak TAST menegaskan, langkah pemberian sanksi bukan semata bentuk kemarahan, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja. (*)

Berita Lain

Bahtera mulai 2502 ikat di bakau. (Foto: HMS).

Bahtera Mulia 2502: Ganti Rugi Dibayar, Polemik Pengawasan Masih Mengemuka

28 Agustus 2025
Sebuah kapal tongkang yang sedang berlabuh dekat pohon-pohon bakau. (Foto: HMS./ Pahala).

Kapal Tongkang Tubruk Rumah Warga, KSOP Sebut Izin Ada di BP Batam.

21 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS