Batam – Wakil Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak main-main dan berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang bukti yang berhasil disita dalam jumlah yang sangat banyak.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan satu gram pun barang haram tersebut untuk dijual apalagi diedarkan di Indonesia,” kata Dede pada konferensi pers 2 ton sabu di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin, 26 Mei 2025.
Dede menyebut, ia sangat paham nilai dari barang bukti tersebut sangat besar. Dede juga mengingatkan seluruh institusi penegakan hukum untuk selalu aware dan memberikan perhatian khusus kepada pemberantasan narkotika di Indonesia.
Mengingat, isu narkotika juga menjadi perhatian utama dari presiden Prabowo Subianto, yang spesifik menjadikan program pemberantasan narkotika sebagai program prioritas ke-6 dari total 17 program pemerintah, dan misi ke-7 dari asta cita.
Dede menjelaskan, Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum di Indonesia, secara khusus menaruh perhatian terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia dengan membentuk panitia kerja penegakan hukum di bidang narkotika periode 2024-2029.
“Kebetulan saya secara pribadi, Dede Indra Permana, menjadi ketua panja narkotika ini,” kata Dede.
Panja narkotika dibentuk sebagai wujud komitmen Komisi III DPR RI dalam menjaring berbagai pengaduan masyarakat, dan juga beberapa laporan serta hasil kajian yang dibuat oleh mitra kerja terkait dengan peredaran narkotika di Indonesia yang semakin meresahkan.
Dede menyebut, peredaran narkotika tidak hanya menyasar orang dewasa, tapi juga remaja, bahkan anak-anak di bawah umur yang merupakan aset terbesar bangsa Indonesia. Khususnya dalam menyongsong rencana Indonesia emas 2045.