JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti banyaknya jumlah anak, cucu dan cicit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak semuanya beroperasi optimal. Bahkan beberapa di antaranya merugi dan hanya bertugas menyalurkan gaji.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Khilmi.
Menurutnya pembentukan anak-anak usaha ini seharusnya bertujuan untuk menunjang kinerja induk BUMN. Namun demikian, fungsi tersebut tidak sepenuhnya berjalan dengan baik.
Bahkan diungkapkan, DPR RI juga tidak banyak mendapat kesempatan melangsungkan rapat bersama dengan anak hingga cucu usaha tersebut, untuk bisa memantau langsung kinerjanya.
“Saya lihat, seluruh cicit cucu itu kan tidak pernah mencari keuntungan. Rugi tidak apa-apa asal saya dapat gaji,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masukan terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) dilansir detik.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, tidak sedikit dari bisnis cucu-cucu usaha ini yang rugi. Bahkan, ada yang ruginya tembus hingga ratusan miliar, namun tidak pernah terungkap ke publik.
Menurutnya, kondisi ini sangat berkebalikan dengan tujuan awal pembentukan anak usaha untuk menunjang bisnis BUMN Induk, sekaligus sebagai agen pembangunan masyarakat.
“Tujuannya dulu kan untuk sebagai agen pembangunan bagi bangsa Indonesia atau rakyat Indonesia untuk bisa berkembang dengan lokomotif BUMN. Dengan seiring waktu, BUMN-BUMN ini nggak tau ini seizin kementerian atau nggak, bikin anak usaha, cucu usaha, cicit usaha, sampai apalah,” ujarnya.
“Jadi dengan jalannya waktu ini, banyak cucu, cicit ini yang merugi. Nah itu termasuk kerugian keuangan negara atau tidak, kan ini kita tidak pernah tahu ini. Dan kalau rugi, itu udah diem,” sambungnya.
Dimiliki Sendiri
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya juga menyoroti kinerja anak hingga cicit BUMN yang kurang maksimal. Ia menyinggung tentang kondisi di mana aset-aset BUMN hanya dimiliki oleh perusahaan itu sendiri.
Menurutnya, entitas usaha anak hingga cicit ini biasanya dijadikan vendor, sedangkan para direksi ataupun pengurusnya merupakan kerabat dari manajemen di perusahaan induk.
Mengutip pernyataan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria, Asep menyebut, fenomena itu dapat memotong potensi laba holding hingga 20%.
“Di sisi lain, para pelaku swasta dan UMKM praktis dikalahkan. Apakah itu termasuk dalam kategori pelanggaran business judgment rule ? Karena kan dia tunjuk ya anaknya aja, cucu aja. Dan lebih menarik lagi adalah dibuatlah anak cucu cicit perusahaan itu yang tidak sesuai core -nya,” kata Asep.
Kemudian ia pun mencontohkan sejumlah induk BUMN yang memiliki anak usaha tidak sejalan dengan bisnis utamanya.
“Sehingga uangnya tidak pernah menyebar, hanya ada di lingkungan mereka saja. Akibatnya apa? Pendapatan holding juga berkurang. Ada untung sedikit dibikin anak, untung sedikit dibikin cucu. Jadi di situ terus. Nah saya kira, kita ingin mencoba menyisir itu secara perlahan. Makanya ada rencana ke depan itu Mas Dony [Wamen BUMN] akan mengurangi jumlah BUMN itu semakin dikerucutkan,” ujarnya. (*)



