Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Konflik Baloi Kolam, dua orang jadi terdakwa
Suasana sidang perdana Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Konflik Baloi Kolam: Putus Listrik Beramai-ramai, Teknisi dan Pemberi Kursi jadi Terdakwa

1 Agustus 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pengantar: Isu penggusuran menerpa Baloi Kolam. Warga terpecah menjadi dua kubu: warga bertahan dan warga bersedia pindah. Warga bertahan melabeli warga yang bersedia pindah sebagai penghianat. Mereka ramai-ramai memutus listrik rumah warga yang bersedia pindah hingga terjadi bentrok. Warga yang merasa dirugikan atas peristiwa ini melapor ke polisi. Polresta Barelang kemudian menetapkan dua tersangka yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mereka adalah teknisi yang memutus listrik dan orang yang memberikan kursi kepada teknisi.

BATAM – Puluhan warga Baloi Kolam memenuhi ruang sidang Prof. R. Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 31 Juli 2025. Ruang sidang yang biasanya ditutup ketika sidang berlangsung ini dibiarkan terbuka lebar, karena tidak mampu menampung seluruh warga berikat kepala kain merah bertuliskan FBKB itu.

FBKB (Forum Baloi Kolam Bersatu) adalah forum yang dibentuk warga RW 16 Baloi Kolam yang terdiri dari 10 RT. Forum ini berisi warga Baloi Kolam yang menolak pindah, karena meyakini perusahaan yang hendak menggusur mereka tidak punya legalitas. Mereka beramai-ramai datang ke PN Batam untuk mengawal sidang perdana Galbert Welen Tampubolon alias Tampu dan Supanda Sihombing alias Sibolis, yang menjadi terdakwa pasca peristiwa pemutusan listrik di Baloi Kolam pada Minggu, 6 April 2025 lalu.

Galbert adalah seorang teknisi. Pada hari kejadian, ia diminta warga untuk memutus listrik sejumlah rumah warga yang sudah bersedia pindah dari Baloi Kolam. Sementara Supanda dituding membantu Galbert, dengan memberikan kursi agar Galbert bisa memutus listrik.

Berita Lain

ALFI CONVEX Adalah Sebuah Wadah Dialog Antara Pemerintah dan Pelaku Industri

Komisi IV DPRD Fasilitasi Perselisihan Gaji Antara Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam

DPRD Boyolali Studi Pembelajaran ke DPRD Kota Batam Tentang Peran Komisi I dan III dalam Pembangunan Berbasis Generating PAD

Kolaborasi Kementerian Koperasi UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Galbert dan Supanda dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1),” kata JPU Listakeri Syafriliana.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Mereka menyebut hal ini untuk efesiensi waktu dan agar kedua terdakwa tidak terlalu lama mendekam dalam tahanan.

“Tapi bukan berarti kami sependapat dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Dan kami akan menuangkan keberatan secara formil dan materil dalam pledoi,” kata Thamrin Pasaribu kepada majelis hakim.

Sidang dengan nomor perkara 604/Pid.B/2025/PN Btm ini dipimpin oleh majelis hakim Yuanne Marietta, didampingi hakim Ferri Irawan dan hakim Rinaldi, dan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda keterangan saksi.

Warga Baloi Kolam foto bersama usai persidangan Galbert dan Supanda di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Anak Tanya Bapak Dimana, Ibu: Pulang Kampung

Sita Marlina Sianipar, istri Galbert, tidak kuasa menahan air mata saat diwawancari HMS usai persidangan. Sita mengaku tidak berani mengatakan kepada kedua anak perempuannya yang masih duduk 3 dan 5 SD itu, tentang keberadaan sang bapak yang sudah hampir tiga bulan terakhir tidak pulang ke rumah.

“Saya bilang bapaknya lagi di kampung,” kata Sita sembari mengusap air matanya yang tak kunjung berhenti mengalir.

Sita tidak ingin anak-anaknya bersedih. Baginya yang paling penting adalah kesehatan mereka bertiga dan suaminya yang masih mendekam dalam tahanan. Sita berharap perkara ini cepat selesai agar mereka dapat berkumpul seperti sedia kala.

Meski mengaku tabah, wajah lesu perempuan 43 tahun ini cukup menggambarkan beban yang harus dipikulnya. Sebelumnya Sita hanya fokus mengurus rumah tangga. Kini ia harus merangkap dua peran sekaligus. “Untuk sementara bapak nggak ada, saya jualan keliling. Macamlah. Buah-buahan, sayur,” kata Sita.

Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Sita beberapa kali menjenguk Galbert. Kata Sita, Galbert selalu menanyai kabar anak-anak mereka.

“Sebenarnya dia pun sudah kangen sama anaknya kan. Tapi mau gimana. Namanya sama-sama berjuang membela Baloi Kolam,” ujar Sita.

Supanda (baju merah, tangan memegang ujung kursi) dan Galbert (baju merah, di kiri Supanda) saat hendak meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Mamak Joel, istri Supanda, juga tidak tega menceritakan perkara ini kepada tiga anaknya. “Ditanya sih. Tapi aku nggak kasih tau. Bilang aja bapak di luar,” kata Mamak Joel kepada HMS.

Menurut Mamak Joel, ketiga anaknya yang masih berusia 16, 12, dan 10 tahun itu sudah mengetahui bahwa bapaknya masuk penjara. “Cuma kan mereka belum paham kali gimana penjara sih itu kan,” katanya.

Mamak Joel sehari-harinya bekerja sebagai penjual gorengan. Sementara Supanda bekerja sebagai tukang parkir. Mamak Joel juga turut merangkap peran ganda sejak suaminya ditahan. Apalagi mereka masih punya cicilan rumah yang harus dibayar setiap bulan.

Tapi yang paling dikhawatirkan Mamak Joel adalah kesehatan suaminya. Menurutnya, Supanda mengidap penyakit jantung dan harus dikontrol secara berkala. Mamak Joel menceritakan betapa takutnya ia saat kejadian pemutusan listrik. Katanya ia berusaha menahan suaminya agar tetap di rumah pada malam itu.

“Kupegang terus tangannya malam itu. Biar nggak ikut. Cuma karena dia ketua koordinator FBKB itu, nggak mungkin dia nggak mengawani kan. Karena desakan warga, dia harus ikut,” katanya mengenang peristiwa itu.

Sita Marlina Sianipar dan Mamak Joe sama-sama mengaku tidak paham hukum. Mereka mempercayakan segala proses perkara ini kepada FBKB dan tim kuasa hukum.

FBKB: Tangkap Satu, Tangkap Semua

Eduardo Sianturi, Ketua FBKB RT 10 RW 16 Baloi Kolam saat diwawancarai HMS di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Eduardo Sianturi, Ketua FBKB RT 10, mengaku tidak lepas tangan terhadap Galbert dan Supanda beserta keluarganya. Menurut pria 39 tahun ini, anggota FBKB secara swadaya membayar tim kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa.

FBKB juga membantu keluarga terdakwa. “Setidaknya beras, bantu uang sekolah anak, uang buku,” kata Eduardo. Hal ini dibenarkan Sita Marlina Sianipar saat diwawancarai HMS.

Aksi mengerahkan massa juga bukan pertama kali dilakukan warga Baloi Kolam. Mereka pernah menggeruduk Mapolresta Barelang setelah Galbert ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu.

Ratusan warga Baloi Kolam berkumpul di depan gerbang Mapolresta Barelang, Sabtu, 10 Mei 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Saat itu ratusan warga berkumpul di depan gerbang Mapolresta Barelang dan mendesak agar Galbert dibebaskan. “Kalau Tampu (panggilan Galbert) tidak dibebaskan, kami tidak akan pulang! Tangkap satu, tangkap semua!” teriak massa kala itu.

Namun, upaya mereka tidak berbuah manis. Galbert ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga berniat meninggalkan Batam.

Thamrin Pasaribu, Ketua FBKB sekaligus kuasa hukum terdakwa, menyebut tidak ada upaya mengajukan restorative justice (RJ) sejak Galbert dan Supanda ditahan di Polresta Barelang.

“Kalau RJ kita tidak upayakan itu. Kalau RJ berarti kan kita berdamai. Kita tidak mau berdamai dengan yang kita sebut warga penghianat itu,” kata Thamrin kepada HMS, saat diwawancarai usai persidangan.

Ikuti HMS di TikTok dan Instagram!

Berita Lain

Jonas mencoba bersalaman dengan Supanda di ruang sidang PB Batam

Sidang Perkara Pemutusan Listrik: Terdakwa dan Pelapor Dulunya Berteman Baik

8 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS