Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Koordinator MAKI: Riza Chalid Berada Di Malaysia Diduga Nikahi Kerabat Sultan

28 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian negeri jiran ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Antara di Kuala Lumpur, Sabtu, 26 Juli 2025, menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin di Malaysia, Minggu, 27 Juli 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Menurut informasi yang diperolehnya, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

Berita Lain

Kayu Gelondong Terdampar di Pesisir Barat Lampung Berasal dari Kecelakaan Tugboat

KAI Pulihkan Layanan di Sumut & Sumbar, Mobilitas Warga Lancar

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

Wajib Parkir di Himbara, Purbaya Bakal Copot Direksi BUMN yang Akali DHE

Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

Rekomendasi MAKI

Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

“Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” ia menekankan.

Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

Mangkir Panggilan

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyatakan, Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis, 24 Juli 2025, sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau keberadaan Riza Chalid.

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk pergi ke Malaysia. (*)

Berita Lain

Gambar Riza Chalid. (Foto: Ist./Ilustrasi oleh Edi Wahyono).

Penjelasan Kejagung soal Proses Permohonan Ekstradisi Riza Chalid

28 November 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist./ tempo.co).

Dirut PT Djarum Masuk Daftar Cekal Berpergian ke Luar Negeri

21 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS