Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saa melaporkan Kredit Usaha Rakyat dalam Sidang Kabinet yang dipimpin Presuden Prabowo di Istana Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Korban Bencana Sumatra Dibebaskan Bayar Cicilan KUR-Subsidi Bunga Jadi 0%

17 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan memberikan relaksasi kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Relaksasi ini telah mendapatkan persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur ketiga provinsi tersebut. Terdapat tiga fase relaksasi yang diberikan oleh pemerintah.

Pertama, dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Jadi lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim. Dalam hal ini akan ada subsidi yang ditanggung pemerintah.

“Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret, sampai dengan 2026. Di mana debitur tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025 dilansir detik.com.

Berita Lain

Tiga Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT ke Kejagung

Nastrap Terbaik di Sespimti Polri Tentang ‘Cyber Dependent Financial Crime’

Ada Maskapai Baru Ancang-ancang Terbang di Langit RI

Kedua, pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

“Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing yaitu terkait dengan debitur usahanya tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan,” jelasnya.

Perpanjangan Tenor

Ketiga, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikannya subsidi bunga yakni pada 2026 diberikan nol% dan 2027, 3%. Subsidi ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan debitur baru.

“Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan kredit. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027, 3%. Kemudian untuk debitur baru sehubungan juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027, 3% dan pada tahun berikutnya normal di 6%,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Dirut PLN salurkan bantuan ke daerah korban bencana alam. (Foto: Humas PLN).

PLN Batam Distribusikan Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana Alam di Aceh dan Sumatra

8 Desember 2025
Ketua Fraksi Golkar, Agussyuriawan. (Foto: HMS./ Paino).

DPD Golkar Lingga Tutup HUT ke-61 dengan Doa Bersama dan Doakan Korban Bencana

7 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS