Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: Ist./Inilah.com).

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

27 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto menuding dua nama mantan petinggi Pertamina, harus ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2024 yang merugikan negara  US$113,8 juta, atau setara Rp1,8 triliun.

Mereka adalah mantan Komisaris Utama (Komut)  Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Hal itu disampaikan Hari lewat kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab.

Keterangan Ahok dan Nicke dinilai penting lantaran keduanya adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan pengadaan serta penjualan LNG yang dinilai KPK merugikan negara sepanjang 2020-2021.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

“Berdasarkan dakwaan penuntut umum (KPK), kerugian terjadi pada 2020-2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting? Yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya, mereka berdua,” kata Wa Ode, di Jakarta, dikutip inilah.com, Jumat, 26 Desember 2025.

Keduanya, adalah pihak yang saat itu memiliki otoritas sebagai pengambil keputusan pengadaan dan penjualan LNG di Pertamina.

‘Tentu, mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab dong. Sedangkan klien saya pada saat terjadi kerugian negara, sudah tidak lagi menjabat di Pertamina,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wa Ode menjabarkan, kerugian negara yang dipersoalkan KPK dalam perkara ini, terjadi pada 2020 dan 2021. Sementara itu, Hari Karyuliarto pensiun dari Pertamina sejak 2014.

Sehingga, lanjutnya, pihak yang harus bertanggung jawab adalah jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang menjabat saat terjadi kerugian negara. “Ini bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Dua Mantan Dirut

Sedangkan Direktur Eksekutif dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman juga menyebut dua mantan Dirut Pertamina, yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati, serta Ahok, harus dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengadaan LNG.

“Sebab, SPA – (perjanjian jual-beli) yang dibuat Karen pada 2013, telah diamandemen secara  keseluruhan pada 2015 oleh mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto. Sedangkan realisasi kargo LNG dari Corpus Cristi terjadi pada 2019. Saat itu, Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati dan Komutnya Ahok,” ungkapnya.

Pengadilan Tipikor

Pada Selasa, 23 Desember 2025, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021 dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Mereka adalah  Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013-2014, Yenni Andayani, diduga merugikan negara senilai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Yoga Pratomo mengungkapkan, keduanya telah melakukan perbuatan hukum, sehingga memperkaya Dirut Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta. (*)

Berita Lain

Bupati Pati Sadewo yang terkena OTT KPK. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Kemendagri Prihatin Dua Kepala Daerah Terjerat KPK Pada Hari Yang Sama

20 Januari 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist./ detik com).

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

15 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS