JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengapresiasi putusan hakim yang tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. “Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo saat dihubungi Kamis, 13 Februari 2025 dan dilansir detik.com.
Dikatakan, vonis dari hakim itu telah sesuai dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK.
Setyo menyatakan, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.
Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka, setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.
“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo.
4 Jam Diperiksa
KPK sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 silam. Sekjen PDIP itu lalu melenggang keluar gedung KPK usai hampir empat jam diperiksa penyidik.
Saat itu KPK menjelaskan belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan saksi lain.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, Jubir KPK Tessa Mahardhika lalu menjelaskan mekanisme pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka.
Tessa mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi sebelum akhirnya memanggil lagi Hasto.
Dia memastikan saat seluruh keterangan saksi lain dan alat bukti pendukung telah terpenuhi, Hasto akan dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi. Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Tessa.
Tidak Jelas
Sidang putusan praperadilan Hasto digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Hakim memutuskan tidak menerima gugatan dari Hasto.
Salah satu pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto. “Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujarnya. (*)