JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alat bukti terkait dugaan perintangan penyidikan berupa penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan pihak Maktour Travel (MT) dalam kegiatan penggeledahan penyidik pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Itu juga masih didalami terkait dengan bukti-bukti yang diduga dihilangkan oleh pihak PT MT terkait dengan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Okotber 2025.
Lebih lanjut Budi mengatakan, penyidik juga masih menelusuri bukti-bukti lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 senilai Rp1 triliun tersebut.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai waktu pengumuman tersangka dalam perkara ini, ia meminta seluruh pihak menunggu. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa sebagai saksi, baik dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi haji, maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Kita sama-sama tunggu. Pemeriksaan terhadap para saksi masih secara maraton dilakukan oleh penyidik kepada pihak asosiasi, pihak-pihak PIHK, dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tuturnya dilansir Inilah.com.
Gertak Sambal
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar gertak sambal dalam menjerat pihak Maktour Travel dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Hal ini menyusul dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya apa itu bentuknya (penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour Travel). KPK sering kelihatannya ada barang bukti sekian koper atau sekian kardus, nggak taunya kosong,” kata Chairul saat dihubungi Inilah.com, Senin, 6 Okotber 2025.
Menurutnya, KPK harus transparan terkait barang bukti yang dihilangkan, seperti apa bentuknya, siapa pelakunya, serta bagaimana konstruksinya berkaitan dengan penyidikan kasus kuota haji.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh tim redaksi, salah satu cara menghilangkan barang bukti diduga dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Dugaan lainnya, barang bukti elektronik (BBE) juga dihapus.
“Jadi harus jelas dulu yang ‘dibakar’ apa, dalam bentuk apa, dan apa kaitannya dengan dugaan korupsi haji,” ujar Chairul
Manifes Dihilangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Maktour Travel (MT) atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, dalam penyidikan kasus kuota haji.
Salah satu dokumen yang diduga dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.
Selain penggeledahan di kantor Maktour yang dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, juga di rumah pribadi Fuad pada Rabu, 20 Agustus 2025.
KPK menyebut ada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro travel haji tersebut. Barang bukti itu dinilai sangat penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025.
Informasi yang diperoleh tim redaksi menyebut, salah satu cara menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Termasuk pula dugaan barang bukti elektronik (BBE) yang dihapus.
Lebih lanjut, dokumen manifes yang seharusnya mencatat daftar biro travel dari nomor 1 hingga 107 diduga dihilangkan. Padahal, di dalamnya tercatat rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel, Dream Tour Travel, hingga Kanomas Travel. Namun, yang tersisa hanya daftar nomor 108 hingga 144.
Dari daftar tersebut, lima biro travel dengan kuota haji terbesar tercatat sebagai berikut:
- PT PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2);
- PT RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5);
- PT ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0);
- PT SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0);
- PT NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0);
Terkait dugaan penghilangan barang bukti, KPK menyatakan tengah mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” jelas Budi.
Maktour Bantah
Boss Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah tuduhan adanya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantornya.
“Enggak ada itu, ya,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia juga membantah perusahaan travel miliknya mendapat kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada 2024. “Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya,” tambahnya.
Sebelumnya, isi pembicaraan pertemuan antara eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur bos Maktour Travel, dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh, yang fotonya beredar baru-baru ini, perlahan terungkap.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai kalangan menyebut, pertemuan terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri. Isi pembahasannya, ya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Sejatinya, kuota tambahan sebanyak 20.000 ribu itu, 92 persennya dialokasikan untuk haji reguler, sisanya 8 persen untuk haji khusus. Tetapi karena ketidaksiapan pembiayaan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut mengambil keputusan untuk membagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Nah, di pertemuan yang fotonya beredar dan viral itulah diduga terjadi pembicaraan dan pembagian kuota haji.
“Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Ia juga membantah dirinya terlibat dalam pengaturan SK yang ditandatangani Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji khusus dan reguler tahun 2024. Pembagian ini diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Seribu persen. Seribu persen, saya bilang. Tidak pernah tahu,” ucapnya.
Benar Fotonya
Fuad menegaskan kembali, foto yang beredar memang benar diambil pada 2024, namun saat itu Yaqut sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama.
“Sudah tidak menjabat. Beliau datang. Beliau sampaikan dan itu juga saya gak tau siapa yang janjian. Tentunya kita hormatin bekas menteri mau silaturahmi,” ujarnya.
Menurut Fuad, kedatangan Yaqut murni untuk silaturahmi dan patut dihormati. Dalam pertemuan itu, Yaqut juga menyampaikan agar hubungan baik dengan sejumlah pihak, khususnya biro travel, tetap dijaga meski dirinya sudah tidak lagi menjabat.
Dalam foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin, 22 September 2025 memperlihatkan, Yaqut melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah, Ali Mohammad Amin; Ketua Harian Forum SATHU, Artha Hanif; Stafsus Yaqut, Gus Alex, dan Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi (TH). Pertemuan diperkirakan berlangsung di Kantor Maktour Jakarta.
Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin. Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.
KPK Telusuri
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri isi pertemuan dalam sebuah foto yang memperlihatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah pemilik biro travel di Kantor Wisma Maktour milik Fuad Hasan Mansyur, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Ya, tentu itu adalah sebuah informasi bagi kami dan kita akan dalami,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 26 September 2025.
Menurut Asep, beberapa pihak yang terlihat dalam foto tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini, keterangan itu sedang dianalisis dan dikaitkan dengan foto yang sempat viral.
Diketahui, pihak yang telah dipanggil penyidik antara lain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus menteri Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur, serta mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi.
“Memang sudah dipanggil, dengan adanya foto itu menjadi bahan untuk kita dalami,” ucap Asep.
Selain foto, lanjutnya, penyidik juga akan menelusuri kapan saja pertemuan antara Yaqut dengan pihak biro travel melalui asosiasi berlangsung, khususnya terkait dugaan pembahasan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah sebagaimana tertuang dalam SK Menag bertanggal 15 Januari 2024. Kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang diduga menabrak aturan.
“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami,” tegas Asep.
Kontruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kendati begitu sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag, hingga terbit SK Menag pada 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK mencatat ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat.
Sementara itu, kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478). Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Jual Beli Kuota
Dugaan praktik jual beli kuota itu melibatkan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45).
Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.
Dana hasil transaksi digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin, 8 September 2025. Rumah itu diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji. (*)



