Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Kajati Sumut, Idianto (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Dalami Kesaksian Mantan Kajati Sumut Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

20 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Idianto terkait dengan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan yang diduga di korupsi.

Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan penyidik di Kantor Kejaksaan Agung. Idianto saat ini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Dijelaskan, keterangan yang disampaikan Idianto akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi lain.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Dalam proses penyidikan ini, lanjut dia, keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya.

“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya, sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Budi.

Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.

Sementara itu, selama tiga hari di pekan kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara mereka ada PNS, mahasiswa, hingga polisi.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Ditetapkan Tersangka

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih – Jakarta.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya. (*)

Berita Lain

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS