Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KPK menetapkan status tersangka dua mantan Direksi Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) tahun 2013-2020. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan LNG USD113 Juta

1 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Keduanya yang kini ditahan itu, Yenni Andayani (YA) – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 27 November 2014 – 2018) dan Hari Karyuliarto (HK) – Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam perkara ini, KPK sudah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai USD113,8 juta.

“Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar $113.839.186,60,” ungkap Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 yang dilansir detik.com.

Dijelaskan pembelian LNG impor ini dilakukan dengan penandatangan kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.

Berita Lain

Kayu Gelondong Terdampar di Pesisir Barat Lampung Berasal dari Kecelakaan Tugboat

KAI Pulihkan Layanan di Sumut & Sumbar, Mobilitas Warga Lancar

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

Wajib Parkir di Himbara, Purbaya Bakal Copot Direksi BUMN yang Akali DHE

Asep menerangkan, jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039. Adapun nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD12 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.

“Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” Asep menerangkan

Tidak hanya itu, pembelian LNG tersebut juga tanpa ada ‘ back to back ‘ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini pun berpengaruh terhadap LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

“Faktanya, LNG yang di-impor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia,” katanya.

Tanpa Rekomendasi

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi berupa izin dari Kementerian ESDM. Padahal, kebijakan import gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan Impor dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat impor.

“Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri, karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yang mempunyai potensi gas dapat segera diproduksi, agar dapat menghasilkan devisa dan penerimaan negara, seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni dan pengembangan beberapa blok Gas di Kalimantan,”

Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG Impor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan Komisaris. Padahal pembelian LNG impor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun, bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak materil.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi, kemudian tidak ada pelaporan dokumen persetujuan direksi kepada komisaris yang merupakan kewajiban direksi sesuai dengan AD/ART PT pertamina (persero),” ungkap Asep.

“Dengan sengaja tidak melaporkan ke komisaris, baik rencana perjalanan dinas maupun perjalan dinas yang sudah selesai dari USA untuk penandatangan LNG SPA Train 2 Corpus Christi,” pungkasnya.

Pasal Tersangka

Kedua mantan direksi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka saat ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis, 31 Juli 2025. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sedangkan Yenni Andayani di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Karen dihukum 13 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. (*).

Berita Lain

Gedung KPK di Jakarta.  (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’

4 Desember 2025
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (pakai rompi) dipertontonkan kepada pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Foto: Ist./Yustinus Patris Paat).

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif

27 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS