Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KPK menetapkan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka (rompi oranye) pada Sabtu, 28 Juni 2025. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK: Kadis PUPR Sumut Tersangka Pengatur Pemenang Lelang Pembangunan Jalan

29 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, serta empat orang lainnya tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang, untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai total kedua proyek Rp157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini, sudah dibawa sama saudara TOP ini. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES menunjuk saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” Asep menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

Berita Lain

Penutupan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029: Membangun Masa Depan Samosir yang Unggul dan Berkelanjutan

Rapat Komisi III: Jangan 500 Anggota DPR Kalah Dengan Sembilan Hakim MK

PLN EPI Angkat Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat Jadi Komisaris

Proses E-Katalog

Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep dilansir detik.com.

Ia juga mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak, untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui, setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp2 miliar oleh keduanya.

“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp2 Miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang dua miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek yang terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.

Diawali OTT

Pengungkapan kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Ada enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

Dari enam orang tersebut, KPK kemudian menetapkan lima tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjutnya.

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti.

Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. (*)

Berita Lain

Tertulis peringatan di Papan Proyek: UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40. Juga UU No 28 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1 dan UU No 19 tahun 2006 tentang ITE pasal 26 ayat 1.  (Foto: Ist./Dok MI).

Ada Larangan Memfoto Proyek Pembangunan Waduk Cilangkap, Jakarta Timur

8 Juli 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution bersama Pj. Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) saat meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatra Utara, 15 Januari 2025. (Foto: Ist./ tempo.co).

KPK Dapat Informasi Kedekatan Gubernur Sumut Dengan Tersangka Proyek Pembangunan Jalan

29 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS