JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan (adc) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar (DI). Ia diperiksa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid.
“Hari ini Rabu, 3 Desember 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, DI ADC Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025 dikutip detik.com.
Budi menyebut pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka antara lain Kabag Protokol Setda Pemprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Rio Andriadi Putra dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” kata Budi.
Permintaan Fee
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya, jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar tersebut.
Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)



