Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung KPK di Jakarta. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’

4 Desember 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan (adc) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar (DI). Ia diperiksa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid.

“Hari ini Rabu, 3 Desember 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, DI ADC Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025 dikutip detik.com.

Budi menyebut pihaknya juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka antara lain Kabag Protokol Setda Pemprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Rio Andriadi Putra dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” kata Budi.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Permintaan Fee

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya, jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar tersebut.

Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)

Berita Lain

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS