Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel. (Foto: Ist./MCW).

KPK Panggil Tiga Eks Petinggi Taspen Saksi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

22 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun, dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

Adapun mereka yang dipanggil :

  • Ariyandi (pegawai BUMN/mantan Direktur Operasional PT Taspen);
  • Nadira Aldhina (karyawan BUMN/sekretaris dari Direktur Utama Taspen dari tahun 2022 hingga sekarang, saat ini Direktur Utama dijabat oleh Rony Hanityo Aprianto);
  • Ermanza (pensiunan BUMN/mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata  Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 21 Juli 2025 dilansir inilah.com.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013 hingga Januari 2020, Iqbal Latanro (IL), untuk mendalami mekanisme penggelontoran dana Rp1 triliun kepada PT IIM. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk menyelamatkan aset investasi sukuk ijazah milik PT Taspen yang mengalami gagal bayar (default).

Berita Lain

Komika Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja

KPK Amankan 13 Orang Terkait OTT di Ponorogo

Ceritera Plt. Gubernur Riau, Momen Abdul Wahid Ditangkap KPK di Kafe

ASN Otorita IKN Digembleng di (Puslatpur) Amborawang, Kodam VI/Mulawarman

Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 triliun.

Materi pertanyaan serupa juga diajukan kepada Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang pada periode 1 Maret 2021 hingga Februari 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kembangkan Penyidikan

KPK kini tengah mengembangkan penyidikan terhadap korporasi PT IIM. Dalam perkara sebelumnya, dua terdakwa telah disidangkan, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. Investasi fiktif tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak.

Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp34.322.107.459,40 (Rp34,3 miliar) berdasarkan kurs per 27 Mei 2025. Ia juga disebut memperkaya pihak lain, yaitu mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD242.390 atau setara Rp3,9 miliar, serta eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.

Lima Korporasi

Tak hanya individu, lima korporasi juga disebut turut diuntungkan dari aliran dana investasi fiktif tersebut, dengan total nilai mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar.

Berikut rincian aliran dana ke masing-masing perusahaan:

  1. PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471;
  2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054;
  3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000;
  4. PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000;
  5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000. (*)

Berita Lain

Inestor dan BP Batam buka dialog aduan dan keluhan Investor. (Foto: Humas BP).

BP Batam Bahas Potensi Investasi, PMDN Jadi Penggerak Utama Perekonomian

8 November 2025
Gedung KPK. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Amankan 13 Orang Terkait OTT di Ponorogo

8 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS