JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi terkait dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemeriksaan Yasir dilakukan di Kota Medan. Dia menjelaskan bahwa Yasir berstatus sebagai saksi.
“(Pemeriksaan) di Medan, (kapasitas) saksi,” katanya saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu, 26 Juli 2025 dan dilansir detik.com.
Dijelaskan, bahwa Yasir diperiksa untuk mendalami soal dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting tersebut. “(Diperiksa) untuk mendalami perkaranya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yasir Ahmadi diperiksa.
“(AKBP Yasir Ahmadi) sudah diperiksa,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Juli 2025.
Budi belum memerinci kapasitas Yasir diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, dikatakan, pemeriksaan itu berlangsung baik.
“(Pemeriksaan) berlangsung baik,” jelasnya.
Yasir sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapsel. Namun per 9 Juli 2025, resmi mengemban jabatan baru sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut.
Lima Tersangka
KPK sebelumnya melakukan OTT di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Mereka, yakni Topan Ginting (TOP) Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR Dirut PT DNG; M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Menurut dugaan KPK Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
KPK juga menduga Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. Saat KPK lakukan penggeledahan rumah Topan, petugas menyita uang serta senjata api. (*)



