Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Periksa Eks. Pj Sekda Sumut Soal Korupsi Proyek Jalan

23 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pj Sekretaris Daerah Sumatra Utara (Sumut) M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK mendalami soal pergeseran anggaran proyek tersebut.

“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk, ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025 dikutip dari detik.com.

Namun, Budi belum menyampaikan lebih rinci terkait materi penyidikan KPK tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ucapnya.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

KPK memanggil M Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).

“Hari ini Selasa, 22 Juli, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

“MAEP Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara,” tambahnya.

OTT Sebelumnya

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka.

Berikut identitasnya:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut;
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut;
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG;
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Untuk itu ia mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

KPK juga menduga Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita sejumlah uang tunai serta senjata api. (*)

Berita Lain

Salah satu bangunan pintu tol jalur Jambi - Rengat. (Foto: Ist./dok.Hutama Karya).

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

20 April 2026
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS