JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa dua Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Namun demikian, KPK belum memberikan kepastian waktu keduanya menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka menjadi langkah penting, untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penyelewengan dana CSR tersebut.
“Tentunya, nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Secara paralel, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi dari pihak-pihak lain, termasuk dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara program sosial, maupun para yayasan yang mengelola dan melaksanakan program tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025 dikutip dari JawaPos.com.
Menurut Budi, fokus penyidikan saat ini menelusuri perintah dan aliran uang dari program CSR BI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ke mana saja dana tersebut disalurkan dan siapa saja pihak yang diuntungkan.
“Penyidik akan menelusuri perintah dan aliran uang dari program tersebut,” tegasnya.
Pengalihan Dana
Kasus korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial; menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Penyidik KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses penyelidikan terhadap kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan temuan penyidik, HG diduga menerima total Rp15,86 miliar. Uang itu diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Menurutnya, dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, ST diduga menerima dana senilai Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari PSBI BI; Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
ST diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
Anggota Lain
KPK juga menduga, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana serupa. Hal itu sebagaimana pengakuan ST usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
“KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)



