JAKARTA – KPK menyerahkan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), karena sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini.
“Ternyata di sana (Kejagung) sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025 dini hari dilansir Kompas.com.
Menurutnya, sprindik telah diterbitkan Kejagung pada Rabu, 17 Desember 2025 lalu.
“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” Asep menambahkan.
Tuntaskan Perkara
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, berkomitmen akan menuntaskan perkara ini. Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.
“Sehingga dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini, besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
Sembilan orang yang terjaring OTT KPK di Banten dan Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025 malam, terdiri dari seorang aparat penegak hukum yakni jaksa, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam OTT ini. Belum ada detail keterangan mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung ini. (*)



