Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mobil Alphard hasil sitaan dari rumah eks Wamenaker IEG di Pancoran, Jakarta Selatan kini diamankan KPK. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Sita Mobil Alphard dari Rumah Eks Wamenaker di Pancoran

27 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan/atau penerimaan gratifikasi.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran [Jakarta Selatan], yaitu rumah saudara IEG,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menyita empat ponsel dan satu unit Mobil Alphard.

“Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antaranya handphone, jadi ada empat unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” ujarnya.

Berita Lain

Waka Komisi II: Tak Masuk Akal Pemda Habiskan Rp1 M untuk Makan-Minum

TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

KC Whoosh 2025 Layani 6,2 Juta Penumpang, Magnet Baru Wisatawan Dunia

Budi mengatakan empat ponsel itu ditemukan penyidik di plafon rumah. Ia menyebut penyidik akan mendalami temuan ponsel itu kepada tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, diduga tersangka juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.

Modus Kejahatan

Modus kejahatannya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Lain

Para petugas memasukkan sejumlah barang bukti hasil sitaan ke dalam mobil, usai geledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: Ist./ harianaceh.co.id).

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai

14 Januari 2026
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo saat bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh (Foto: Ist./Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

12 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS