JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan/atau penerimaan gratifikasi.
“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran [Jakarta Selatan], yaitu rumah saudara IEG,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menyita empat ponsel dan satu unit Mobil Alphard.
“Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antaranya handphone, jadi ada empat unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” ujarnya.
Budi mengatakan empat ponsel itu ditemukan penyidik di plafon rumah. Ia menyebut penyidik akan mendalami temuan ponsel itu kepada tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, diduga tersangka juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.
Modus Kejahatan
Modus kejahatannya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



