JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Salah satu barang bukti yang disita, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar milik Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami aktris Olla Ramlan yang juga dikenal sebagai pengembang proyek apartemen.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 dikutip dari inilah.com.
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga berasal dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW). Gunardi disebut membeli apartemen dari Aufar dengan dana yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan katalis di Pertamina.
Katalis adalah zat yang digunakan untuk mempercepat reaksi kimia dalam pengolahan minyak bumi tanpa ikut bereaksi secara kimiawi.
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW, Direktur PT Melanton Pratama, yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” ungkap Budi.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Gunardi Wantjik dan pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD).
“Atas penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina),” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pada 8 Juli 2025, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Chrisna Damayanto dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota (APA), di Kota Bekasi.
“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” tutur Budi.
Mulai Penyidikan
Sebelumnya, pada 6 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri.
Ali menambahkan bahwa KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Katalis memainkan peran penting dalam berbagai proses kilang minyak, seperti perengkahan (cracking), hydrotreating, dan reforming, guna menghasilkan produk bahan bakar dan petrokimia berkualitas tinggi sesuai standar yang ditetapkan. (*)



