Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Sita Rp1,3 Miliar Barang Bukti Dugaan Suap Pengadaan Katalis di Pertamina

18 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Salah satu barang bukti yang disita, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar milik Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami aktris Olla Ramlan yang juga dikenal sebagai pengembang proyek apartemen.

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 dikutip dari inilah.com.

Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga berasal dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW). Gunardi disebut membeli apartemen dari Aufar dengan dana yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan katalis di Pertamina.

Katalis adalah zat yang digunakan untuk mempercepat reaksi kimia dalam pengolahan minyak bumi tanpa ikut bereaksi secara kimiawi.

Berita Lain

Tiga Negara Bersaing Garap Proyek PLTN Pertama di Indonesia

Forum Kiai NU Jawa Ancam Bentuk PBNU Tandingan, Dorong H. Rhoma Irama Tokoh Pemersatu

Tarif Delapan Ruas Jalan Tol Diskon 20% Pada Periode Libur Nataru

Respons Pemerintah Usai Kalah Perkara Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW, Direktur PT Melanton Pratama, yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” ungkap Budi.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Gunardi Wantjik dan pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD).

“Atas penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina),” katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pada 8 Juli 2025, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Chrisna Damayanto dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota (APA), di Kota Bekasi.

“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” tutur Budi.

Mulai Penyidikan

Sebelumnya, pada 6 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri.

Ali menambahkan bahwa KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Katalis memainkan peran penting dalam berbagai proses kilang minyak, seperti perengkahan (cracking), hydrotreating, dan reforming, guna menghasilkan produk bahan bakar dan petrokimia berkualitas tinggi sesuai standar yang ditetapkan. (*)

Berita Lain

Gedung KPK di Jakarta.  (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’

4 Desember 2025
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (pakai rompi) dipertontonkan kepada pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Foto: Ist./Yustinus Patris Paat).

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif

27 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS