JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan dewan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ketiga tersangka itu, Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2024).
“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025 dilansir inilah.com.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Pemilik PT JN, Adjie turut ditetapkan sebagai tersangka, namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Menurut Budi, atas perbuatan empat tersangka dalam kasus ini, negara merugi hampir menyentuh Rp1 triliun rupiah. “Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” ujar Budi.
Konstruksi Perkara
Pada 2014, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawarkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (PT ASDP) untuk mengakuisisi PT JN. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara saat itu menolak. Alasannya kapal-kapal milik PT JN sudah tua, sementara PT ASDP lebih memprioritaskan pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada awal 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menawarkan PT JN untuk diakuisisi. Pembahasan mengenai rencana akuisisi dan kerja sama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan di rumah Adjie maupun tempat lain.
Pertemuan dihadiri, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pada 2019, PT JN secara tertulis menawarkan akuisisi kepada PT ASDP. Tawaran ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019-2020, yang kemudian diperpanjang hingga 2022.
Pada 26 Juni 2019, PT ASDP dan PT JN menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Nomor MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19. MoU ini ditandatangani Ira Puspadewi dan Rudy Susanto, Direktur PT JN.
Selanjutnya, pada 23 Agustus 2019, kedua perusahaan menandatangani kontrak induk kerja sama usaha.
Mohon Persetujuan
Pada 20 September 2019, Ira Puspadewi mengirimkan surat kepada Komisaris Utama PT ASDP terkait permohonan persetujuan kerja sama usaha dengan PT JN Group. Namun, surat tersebut hanya mencantumkan rencana kerja sama usaha tanpa menyebut rencana akuisisi.
Sebaliknya, dalam surat lain kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 11 Oktober 2019, Ira menyampaikan bahwa PT ASDP tengah menjajaki kemungkinan akuisisi kapal, dengan terlebih dahulu melakukan kerja sama usaha.
Komisaris Utama saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Prioritaskan PT JN
Namun dalam pelaksanaan kerja sama usaha, PT ASDP memprioritaskan kapal milik PT JN agar terlihat lebih aktif dibanding kapal milik PT ASDP. Tujuannya adalah membuat kondisi keuangan PT JN tampak layak untuk diakuisisi.
Pada 2020, setelah dilakukan pergantian dewan komisaris PT ASDP, pembahasan akuisisi kembali dilakukan direksi PT ASDP. Namun, saat itu PT ASDP belum memiliki pedoman internal terkait akuisisi, sehingga Ira Puspadewi memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf keputusan direksi tentang akuisisi.
Akuisisi kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020-2024 dan disahkan oleh dewan komisaris yang baru. Dalam RJPP ini, disebutkan adanya rencana penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.
Proses due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum disahkannya Keputusan Direksi PT ASDP Nomor KD.30/HK.002/ASDP-2022 pada 7 Februari 2022 tentang pedoman pelaksanaan pengambilalihan di lingkungan PT ASDP. Tim akuisisi juga mengoordinasikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar melakukan valuasi sesuai permintaan direksi.
Hasil penilaian KJPP MBPRU (Kantor Jasa Penilai Publik) terhadap 53 kapal PT JN Group menjadi faktor krusial dalam penentuan nilai akuisisi. Namun, diketahui bahwa penilaian tersebut telah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie, yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun.
Salah satu dasar utama yang digunakan KJPP MBPRU dalam menaikkan valuasi kapal PT JN adalah, umur kapal berdasarkan grosse akta dan builder’s certificate. Namun, data ini berbeda dengan database milik International Maritime Organization (IMO), yaitu IMO GISIS, yang menunjukkan bahwa, banyak kapal PT JN berusia lebih tua dari yang tercantum dalam dokumen.
Setelah melalui beberapa kali negosiasi, pada 20 Oktober 2021 disepakati nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk nilai 42 kapal PT JN) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN. Manajemen baru PT JN juga meneruskan utang yang dimiliki oleh perusahaan.
Akuisisi PT JN oleh PT ASDP kemudian dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 pada 22 Februari 2022. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, transaksi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. (*)