Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Khalid Basalamah (berkaca mata) telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

16 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pendakwah ini diketahui terkait dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update, ya berapa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Meski begitu, Budi menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” jelasnya dikutip detik.com.

Berita Lain

Komisaris dan Direksi Baru, Hasil RUPSLB PT Telkom

Dirjen KKP: Tanggul Beton Laut Cilincing ‘Breakwater’ Kolam Labuh

Rumah Makan “Saut Ma Hita”, Cita Rasa Ikan Nila di Tepian Danau Toba

Dua Jalan Tol Baru di Sumatra Beroperasi 2026

Pengembalian uang ini awalnya diungkapkan oleh Khalid Basalamah sendiri. Dia menyampaikan telah mengembalikan uang kepada pihak KPK, ungkapnya melalui wawancara di salah satu podcast.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustadz, yang ini 4.500 [dollar AS] kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustadz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir detikhikmah, Senin, 15 September 2025.

Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD4.500 × 118 jamaah ditambah USD37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

Jalur Furoda

Khalid menjelaskan awalnya jamaahnya berangkat dengan menggunakan jalur furoda. Seluruh biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, sudah dibayarkan.

Kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru, yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000. PT Muhibbah, melalui Ibnu Masud menjanjikan jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat, dengan syarat membayar USD4.500 atau sekitar Rp73,8 juta per visa di luar biaya maktab.

“Oke. Ini resmi nggak ? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada nilai plus yang bisa membuat ‘ah saya pindah aja deh’ gitu kan. Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga, kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,” jelas Khalid.

Maktab atau kantor yang diberi kewenangan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan jamaah haji dari soal akomodasi, transportasi dan katering.

Khalid pun mengaku merasa tertarik setelah dijelaskan terkait lokasi maktab. Apalagi visa yang ditawarkan pun dijamin resmi.

“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu (lokasinya) jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih, karena dekat sekali sama jamarat. Maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu,” jelas Khalid.

Namun akhirnya fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115. Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.

Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya USD4.500 per orang. Bahkan ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD1.000 agar visa mereka segera diproses. (*)

Berita Lain

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist./Dok. Kemenag).

KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dua Rumah Yang Disita Bukan Milik Gus Yaqut

10 September 2025
Mobil Alphard hasil sitaan dari rumah eks Wamenaker IEG di Pancoran, Jakarta Selatan kini diamankan KPK. (Foto: Ist./ detik.com).

KPK Sita Mobil Alphard dari Rumah Eks Wamenaker di Pancoran

27 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS