JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan, rumah tersebut bukan miliknya. “Aset tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,” katanya memberi keterangan di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
“Selain dua rumah mewah tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk: uang tunai senilai $1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, lima bidang tanah dan bangunan, yang kesemuanya bukan milik Gus Yaqut,” tegas Anna.
“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” ujarnya.
Masih Berlanjut
Pengusutan dugaan korupsi kuota haji masih berlanjut. Kasus bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut mestinya dialokasikan untuk haji khusus sebesar delapan persen. Namun, Kemenag berpegang pada Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk khusus (10.000 jemaah).
Menurut Juru Bicara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan dapat membahayakan keselamatan jemaah haji itu sendiri,” urainya dilansir detik.com.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (*)