Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist./Dok. Kemenag).

KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dua Rumah Yang Disita Bukan Milik Gus Yaqut

10 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan, rumah tersebut bukan miliknya. “Aset tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,” katanya memberi keterangan di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

“Selain dua rumah mewah tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait kasus ini, termasuk: uang tunai senilai $1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, lima bidang tanah dan bangunan, yang kesemuanya bukan milik Gus Yaqut,” tegas Anna.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” ujarnya.

Berita Lain

Waka Komisi II: Tak Masuk Akal Pemda Habiskan Rp1 M untuk Makan-Minum

TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

KC Whoosh 2025 Layani 6,2 Juta Penumpang, Magnet Baru Wisatawan Dunia

Masih Berlanjut

Pengusutan dugaan korupsi kuota haji masih berlanjut. Kasus bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut mestinya dialokasikan untuk haji khusus sebesar delapan persen. Namun, Kemenag berpegang pada Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan. Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk khusus (10.000 jemaah).

Menurut Juru Bicara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan dapat membahayakan keselamatan jemaah haji itu sendiri,” urainya dilansir detik.com.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (*)

Berita Lain

Para petugas memasukkan sejumlah barang bukti hasil sitaan ke dalam mobil, usai geledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: Ist./ harianaceh.co.id).

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai

14 Januari 2026
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo saat bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh (Foto: Ist./Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

12 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS