Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapal MT Arman 114 yang beberapa waktu lalu diamankan oleh Bakamla RI di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).(Foto: Ist./ dok.detik.com).

KPKNL Batam Buka Lelang Kapal Tanker Bermuatan Minyak Mentah Rp1,1 Triliun

23 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan memulai proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentahnya senilai lebih dari Rp1,1 triliun. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL Batam dengan sistem online,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu, 22 November 2025 dikutip detik.com.

Priandi menyebutkan kapal MT Arman 114 beserta muatan sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan Rp118 miliar.

“Uang hasil lelang akan kami setorkan ke kas negara. Ini merupakan eksekusi putusan pidana sebelumnya,” ujarnya.

Priandi memastikan seluruh proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 berlangsung terbuka dan sesuai aturan.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik di situs lelang.go.id. Semua transparan,” ujarnya.

Terkait masih adanya gugatan perdata terhadap kapal MT Arman 114, Priandi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berpegang pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses lelang kapal MT Arman 114 dilakukan sesuai mekanisme. Karena putusan pidana sudah inkrah, maka eksekusi tetap berjalan,” katanya.

Gugatan Perdata

Saat ini terdapat dua gugatan perdata terkait kepemilikan kapal beserta muatannya yang masih berjalan di pengadilan.

Gugatan pertama diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) yang menggugat Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan lain diajukan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait kepemilikan muatan minyak mentah kapal tersebut. Perkara ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.

“Gugatan perdata tidak menghalangi isi dari putusan pidana yang sudah inkrah,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Pengecekan aset rampasan dari kasus Harvey Moeis. (Foto: Ist./dok. Kejagung).

Kejagung Segera Lelang Rolls-Royce hingga Porsche Harvey Moeis

9 Januari 2026
Supertanker MT Arman 114 yang kini disita oleh negara dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan gagal dilelang. (Foto: Ist./Kejati Kepulauan Riau).

Lelang Supertanker MT Arman 114 Nihil Peserta, Kapal Dikembalikan ke Kejaksaan

4 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS