Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
H.Jusuf Hamka pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol. (Foto: Ist./Shela Octavia).

Kuasa Hukum MNC Buka Suara Gugatan CMNP Rp119 Triliun

16 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun telah menggugat Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) terkait dengan transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan. Menanggapi hal tersebut, Pengacara MNC Group, Christophorus Taufik menjelaskan gugatan yang digembar-gemborkan, masih tahap pembacaan gugatan. “Belum ada putusan apapun,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dijelaskan, yang dipermasalahkan CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

Transaksi dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank). CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank.

Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk. yang sekarang dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk. bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha perseroan. Oleh karena itu, sejak tanggal 12 Mei 1999, Christophorus bilang, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan peran apapun dari perseroan.

Berita Lain

KC Whoosh 2025 Layani 6,2 Juta Penumpang, Magnet Baru Wisatawan Dunia

BPOM Perintahkan Nestle Setop Distribusi Susu Formula

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

Menurut dia, setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik.

Selain itu, hal-hal yang sepatutnya menjadi urusan CMNP dengan Unibank adalah konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Unibank Bubar

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi atau tujuh bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan dan dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Setelah itu, Christophorus menjelaskan, CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui gugatan perdata.

“Gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum,” imbuh dia.

Ranah Pidana

Sementara itu, dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Namun, pada tanggal 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus (SP3).

Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

Seharusnya tuntutan tersebut baik pidana maupun perdata sudah lewat waktu lewat kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,”
tutup Christophorus.

Sebelumnya, CMNP telah resmi menggugat Hary Tanoe dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dengan nilai kerugian materiil Rp103 triliun dan imateriil Rp16 triliun.

Gugatan kumulatif Rp119 triliun itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan. (*)

Berita Lain

Terdakwa Faras Kausar (baju merah) tampak bingung usai ditendang NY usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 16 September 2025. (Foto: HMS/Flavia Donella Bangun).

Istri Korban Pembunuhan Tendang dan Coba Siram Terdakwa Faras Usai Sidang

16 September 2025
Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Lucas  di kantor Kompas Gramedia, Jakarta Kamis, 4 September 2025. (Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Perselisihan CMNP Dengan Hary Tanoesoedibjo Munculkan Klarifikasi Baru

5 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS